Tuesday, November 5

Pelaksanaan PPDB 2019

0

 

Berdasarkan Peraturan Kepada Dinas Pendidikan Provinsi Bali Nomor 422.1/226443/BPTEKDIK/DISDIK tentanng Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020.  dan SMKN 1 Tampaksiring untuk PPDB  Tahun ini menerima siswa  dengan Kompetensi keahlian sebagai Berikut  :

  1. Keahlian   Multimedia                                    36   Siswa
  2. Keahlian  Perjalanan Wisata                         72   Siswa
  3. Keahlian Akomodasi Perhotelan                 216 Siswa
  4. Keahlian Tata Boga                                        144 Siswa
  5. Keahlain Kecantikan Kulit                              36 Siswa

Jumlah   Seluruhnya  504  Siswa

SMK NEGERI 1 TAMPAKSIRING 
Tahun ajaran 2019/2020 yang sudah menyandang sekolah rujukan 
dengan fasilitas belajar yang sudah lengkap ditambah lab di setiap keahlian, sehingga  Proses belajar  dan 
mengajar sesuai dengan 8 standar pendiikan nasional 

Dengan Prestasi  yang dicapai selama ini, SMKN  1 Tampaksiring , mengundang siswa- siswi yang mau 
belajar di  sekolah ini 

Persyaratan UMUM 

  1. Berusia Paling Tinggi 21  ( Dua Puluh Satu ) Tahun  Pada 1 Juli 2019
  2. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat  6 ( enam ) Bulan sebelum pelaksanaan PPDB  atau dapat diganti  dengan surat pernyataan keterangan domisili orang tua/ wali dilegalisir kepala dusun dan kepla desa /lurah setempat yang menyatakan bahawa peserta didik yang bersangkutan  telah berdomisili paling singkat 6 (enam ) bulan sejak diterbitkannya keterangan domisili
  3. Melampirkan Surat Pernyataan Orang Tua / Wali Murid bermaterai Rp 6.000  bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar, dan apabila terbukti tidak benar bersedia diproses secara hukum serta dikeluarkan dari sekolah

Tata Cara / Alur Pendaftaran Jalur Reguler SMK 

A. Peserta Didik Keluarga Tidak Mampu

Calon Peserta didk melakukan proses pendaftaran dengan cara datang langsung ke sekolah pilihan, dengan membawa kelengkapan  :

  • Fototopy ijazah / SHUN /Surat Keterangan Lulus;
  • Fotocopy KK
  • Surat Pernyataan Keterangan Domisili ( Untuk yang menggunakan domisili  )
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy Nomor Peserta Ujian
  • FotoCopy Kelurga Sejahtera ( KKS ) / Kartu Perlindungan Sosial ( KPS ) / Kartu Keluarga Harapan  ( KKH ) / Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) / Kartu Indonesia Sehat ( BPJS KIS ) Penerima Bantuan Iuran dari  pemerintah pusat
  • Surat Keterangan Dokter  yang menyatakan tidak menyandang buta warna untuk keahlian Farmasi dan Kelompok Teknologi )
  • Surat Pernyataan Orang Tua /Wali Murid   ( dalam rangkap 1, dengan meperlihatkan aslinya )
  • Verikasi berkas administrasi pendaftran dilakkuan panitia di sekolah

Calon Peserta didik melakukan pilihan 1 (satu ) sekolah dengan 1 kompetensi

B   Jalur Reguler

  • Melakukan Pengajuan Pendaftaran online dengan mengakse) pada Halaman PPDB Online Provinsi Bali, ( Dapat dicoba sebagai percobaan di halaman https://bali.demo.siap-ppdb.com/  ) sebelum halaman Jadwal resmi PPDB  dilaksanakan
  • Calon Peserta didik melakukan proses pengajuan dan pendaftran online dengan  melengkapi biodata siswa dan memilih sekolah Pilihan
  • kemudian calon peserta didik melakukan cetak tanda Bukti  pengajuan pendaftran yang nantinya akan digunakan sebagai bukti pada saat verifikasi pendaftran
  • verikasi pendaftran dilakukan di sekolah calon peserta didik
  • Verikasi Pendaftran dilakuakn dengan membawa  :
    1. Fototopy ijazah / SHUN /Surat Keterangan Lulus;
    2. Fotocopy KK
    3. Surat Pernyataan Keterangan Domisili ( Untuk yang menggunakan domisili  )
    4. Fotocopy Akta Kelahiran
    5. Fotocopy Sertifikat Juara bagi yang mempunyai ( dilegalisir instansi penyelenggara/instansi Pengirim )
    6. Fotocopy Nomor Peserta Ujian
    7. Surat Pernyataan orang tua/wali Murid
    8. Surat Keterangan Dokter  yang menyatakan tidak menyandang buta warna untuk keahlian Farmasi dan Kelompok Teknologi )
    9. Fotocopy tanda bukti pengajuan pendaftran online
  • Verifikasi berkas administrasi pendaftran dilakukan oleh panitia di sekolah
  • Setelah Panitia melakuak proses verifikasi , operrator menginput bobot prestasi bagi peserta yang memiliki dan melakukan pendaftran
  • Calon peserta didik  menerima cetak tanda bukti verifiaksi pendaftran
Calon Peserta didik dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) sekolah dengan maksimal 6 ( enam ) kompetensi keahlian

C. Waktu  Pelaksanaan

Jalur Reguler SMK (  Termasuk Keluarga Tidak mampu )

 

 

Share.