Berdasarkan Peraturan Kepada Dinas Pendidikan Provinsi Bali Nomor 422.1/226443/BPTEKDIK/DISDIK tentanng Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020. dan SMKN 1 Tampaksiring untuk PPDB Tahun ini menerima siswa dengan Kompetensi keahlian sebagai Berikut :
- Keahlian Multimedia 36 Siswa
- Keahlian Perjalanan Wisata 72 Siswa
- Keahlian Akomodasi Perhotelan 216 Siswa
- Keahlian Tata Boga 144 Siswa
- Keahlain Kecantikan Kulit 36 Siswa
Jumlah Seluruhnya 504 Siswa
SMK NEGERI 1 TAMPAKSIRING Tahun ajaran 2019/2020 yang sudah menyandang sekolah rujukan dengan fasilitas belajar yang sudah lengkap ditambah lab di setiap keahlian, sehingga Proses belajar dan mengajar sesuai dengan 8 standar pendiikan nasional Dengan Prestasi yang dicapai selama ini, SMKN 1 Tampaksiring , mengundang siswa- siswi yang mau belajar di sekolah ini
Persyaratan UMUM
- Berusia Paling Tinggi 21 ( Dua Puluh Satu ) Tahun Pada 1 Juli 2019
- Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 ( enam ) Bulan sebelum pelaksanaan PPDB atau dapat diganti dengan surat pernyataan keterangan domisili orang tua/ wali dilegalisir kepala dusun dan kepla desa /lurah setempat yang menyatakan bahawa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam ) bulan sejak diterbitkannya keterangan domisili
- Melampirkan Surat Pernyataan Orang Tua / Wali Murid bermaterai Rp 6.000 bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar, dan apabila terbukti tidak benar bersedia diproses secara hukum serta dikeluarkan dari sekolah
Tata Cara / Alur Pendaftaran Jalur Reguler SMK
A. Peserta Didik Keluarga Tidak Mampu
Calon Peserta didk melakukan proses pendaftaran dengan cara datang langsung ke sekolah pilihan, dengan membawa kelengkapan :
- Fototopy ijazah / SHUN /Surat Keterangan Lulus;
- Fotocopy KK
- Surat Pernyataan Keterangan Domisili ( Untuk yang menggunakan domisili )
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Nomor Peserta Ujian
- FotoCopy Kelurga Sejahtera ( KKS ) / Kartu Perlindungan Sosial ( KPS ) / Kartu Keluarga Harapan ( KKH ) / Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) / Kartu Indonesia Sehat ( BPJS KIS ) Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah pusat
- Surat Keterangan Dokter yang menyatakan tidak menyandang buta warna untuk keahlian Farmasi dan Kelompok Teknologi )
- Surat Pernyataan Orang Tua /Wali Murid ( dalam rangkap 1, dengan meperlihatkan aslinya )
- Verikasi berkas administrasi pendaftran dilakkuan panitia di sekolah
Calon Peserta didik melakukan pilihan 1 (satu ) sekolah dengan 1 kompetensi
B Jalur Reguler
- Melakukan Pengajuan Pendaftaran online dengan mengakse) pada Halaman PPDB Online Provinsi Bali, ( Dapat dicoba sebagai percobaan di halaman https://bali.demo.siap-ppdb.com/ ) sebelum halaman Jadwal resmi PPDB dilaksanakan
- Calon Peserta didik melakukan proses pengajuan dan pendaftran online dengan melengkapi biodata siswa dan memilih sekolah Pilihan
- kemudian calon peserta didik melakukan cetak tanda Bukti pengajuan pendaftran yang nantinya akan digunakan sebagai bukti pada saat verifikasi pendaftran
- verikasi pendaftran dilakukan di sekolah calon peserta didik
- Verikasi Pendaftran dilakuakn dengan membawa :
- Fototopy ijazah / SHUN /Surat Keterangan Lulus;
- Fotocopy KK
- Surat Pernyataan Keterangan Domisili ( Untuk yang menggunakan domisili )
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Sertifikat Juara bagi yang mempunyai ( dilegalisir instansi penyelenggara/instansi Pengirim )
- Fotocopy Nomor Peserta Ujian
- Surat Pernyataan orang tua/wali Murid
- Surat Keterangan Dokter yang menyatakan tidak menyandang buta warna untuk keahlian Farmasi dan Kelompok Teknologi )
- Fotocopy tanda bukti pengajuan pendaftran online
- Verifikasi berkas administrasi pendaftran dilakukan oleh panitia di sekolah
- Setelah Panitia melakuak proses verifikasi , operrator menginput bobot prestasi bagi peserta yang memiliki dan melakukan pendaftran
- Calon peserta didik menerima cetak tanda bukti verifiaksi pendaftran
Calon Peserta didik dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) sekolah dengan maksimal 6 ( enam ) kompetensi keahlian
C. Waktu Pelaksanaan
Jalur Reguler SMK ( Termasuk Keluarga Tidak mampu )