Saturday, July 27

Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018

0

Gubernur Bali, I Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2231 tahun 2018.

Isinya mengenai panduan teknis pelaksanaan hari penggunaan busana adat Bali.

Instruksi itu turun sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 tahun 2018 tentang hari penggunaan busana adat Bali secara serentak di seluruh Bali.

Penggunaan busana adat ini dimulai pada hari Kamis, (11/10/2018).

Dalam instruksi itu terdapat lima poin penekanan diantaranya:

1. Busana adat Bali digunakan setiap Hari Kamis, Hari Purnama, Hari Tilem, Hari jadi Provinsi Bali dan hari jadi kabupaten/kota.

2. Etika pengguna busana adat Bali sesuai dengan nilai kesopanan, kesantunan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku di masyarakat.

3. Busana adat Bali digunakan oleh pegawai di lingkungan lembaga pemerintahan, pendidik, tenaga pendidik, peserta didik, dan pegawai lembaga swasta.

4. Penggunaan busana adat Bali dikecualikan bagi pegawai lembaga pemerintahan, lembaga swasta dan lembaga profesional, yang oleh karena tugasnya mengharuskan untuk menggunakan seragam khusus tertentu atau karena alasan keagamaan.

5. Bagi masyarakat Nusantara lainnya yang tinggal di wilayah Provinsi Bali dapat menggunakan busana adat Bali atau busana adat daerah masing-masing.

Untuk di Lingkungan SMK Negeri 1 Tampaksiring untuk melaksanakan Peraturan Gubernur itu sudah dilaksanakan beberapa hall :

1, Untuk Hari Purnama dan Tilem sudah  rutin dilaksanakan persembahyangan di Padmasana Sekolah

2. Mulai 10 Oktober 2018 Setiap siswa dan Guru  memakai seragam adat Bali yang sudah diinstruksikan dalam PERGUB

3 Dalam Proses Belajar mengajar, Setiapa hari kamis, Proses Belajar mengajar menggunakan bahasa bali sebagai bahasa pengantar

 

Share.